" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah ibu tiri dapat waris dari ayah ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang rahmat allah , ayah saya tinggal dunia 3 bulan yang lalu , tinggal 1 orang isteri ( ibu tiri ) , 3 orang anak laki - laki dan 3 orang anak perempuan , sedang ibu kandung saya sudah tinggal dunia 7 tahun yang lalu . dari ibu sekarang ( ibu tiri ) tidak ada anak . adapun harta ayah saya liput tanah di purwakarta yang rupa waris dari kakek , dan 2 buah rumah di jakarta . yang saya ingin tanya adalah bagai ikut : " , " 1 . bagaimana bagi waris , pak ustadz ? soal semua sepakat untuk bagi waris sama rata antara anak laki - laki dengan anak perempuan ? " , " 2 . apakah ibu tiri saya sebut dapat bagi juga pak ustadz , sedang ibu tiri saya ini kan baru meni dengan ayah saya belum ada 5 tahun ? " , " 3 . apakah bagi waris itu harus segera laksana pak ustadz , sedang 2 rumah yang di tinggal , masing - masing sudah di tempat oleh anak - anak ? apakah rumah sebut harus jual dahulu bila yang tempat rumah ayah saya ( adik saya ) belum punya duit untuk bel ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 2 october 2006 02 : 11  " , "  4 . 771 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang rahmat allah , ayah saya tinggal dunia 3 bulan yang lalu , tinggal 1 orang isteri ( ibu tiri ) , 3 orang anak laki - laki dan 3 orang anak perempuan , sedang ibu kandung saya sudah tinggal dunia 7 tahun yang lalu . dari ibu sekarang ( ibu tiri ) tidak ada anak . adapun harta ayah saya liput tanah di purwakarta yang rupa waris dari kakek , dan 2 buah rumah di jakarta . yang saya ingin tanya adalah bagai ikut : " , " 1 . bagaimana bagi waris , pak ustadz ? soal semua sepakat untuk bagi waris sama rata antara anak laki - laki dengan anak perempuan ? " , " 2 . apakah ibu tiri saya sebut dapat bagi juga pak ustadz , sedang ibu tiri saya ini kan baru meni dengan ayah saya belum ada 5 tahun ? " , " 3 . apakah bagi waris itu harus segera laksana pak ustadz , sedang 2 rumah yang di tinggal , masing - masing sudah di tempat oleh anak - anak ? apakah rumah sebut harus jual dahulu bila yang tempat rumah ayah saya ( adik saya ) belum punya duit untuk bel ? " , " n " , " 1 . tentu saja tidak boleh bagi rata antara waris yang terima anak laki - laki dengan anak perempuan . cara itu tidak sesuai dengan tentu dari allah swt . di dalam surat an - nisa ' ayat 11 sebut : " , " . ( qs an - nisa : 11 ) " , " allah bukan dar tetap atau perintah , bahkan sampai wasiat . guna kata ' wasiat ' ini tunjuk betapa penting atur ini . " , " harus tidak layak bagi orang muslim untuk buat - buat atur waris mau sendiri , padahal allah swt telah wasiat bahwa bagi anak laki - laki harus sama dengan bagi untuk 2 orang anak perepmuan . dengan kata lain , anak laki - laki harus dapat 2 kali lipat besar waris yang terima anak perempuan . " , " 2 . ibu tiri anda tentu saja dapat waris , yang penting pada saat ayah anda hembus nafas akhir , beliau masih hidup dan status bagai isteri . bahkan meski baru 2 detik yang lalu nikah oleh ayah anda , status beliau adalah isteri ayah anda . " , " bagai isteri , beliau hak atas waris dari suami . besar 1 / 8 dari total harta ayah anda . tapi anda ayah anda tidak punya turun yang jadi ahli waris , maksud beliau tidak punya anak , maka ibu tiri anda itu dapat bagi yang lebih besar , yaitu 1 / 4 bagi . " , " dalil adalah firman allah swt ikut ini : " , " . ( qs an - nisa ' : 12 ) " , " maka telah jelas waris untuk ibu tiri anda , yaitu 1 / 8 , maka sisa yang 7 / 8 jadi hak anak - anak almarhum . tapi dengan terap atur bahwa anak laki - laki dapat bagi 2 kali lipat anak perempuan . " , " maka harta yang 7 / 8 itu kita bagi jadi 9 bagi . kenapa 9 bagi ? karena jumlah anak laki - laki kita hitung masing - masing 2 bagi . dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka jadi 6 bagi . tambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang . maka semua ada 9 bagi . " , " hitung demikian : 7 / 8 bagi 9 atau sama dengan 7 / 8 x 1 / 9  7 / 72 . tiap anak laki dapat ( 2 x 7 / 72 ) x 7 / 8  14 / 72 x 7 / 8  98 / 576 . sedang tiap anak perempuan dapat ( 1 x 7 / 72 ) x 7 / 8 7 / 72 x 7 / 8  49 / 576 . " , " r n " , " alangkah baik bila bagi harta waris segera tetap , meski eksekusi boleh laku kapan saja . maksud , segera tetap bagi harta waris , agar masing - masing ahli waris bisa tahu hak - hak sekaligus wajib . " , " bahwa beberapa aset itu masih kelola atau huni oleh yang bukan waris karena alas tentu , masih mungkin . asal semua pihak sudah tahu siapa milik baru dan sah aset sebut . " , " semua tentu gantung dari sepakat dengan milik aset yang baru , kalau mau jual tentu dia sangat hak . tetapi kalau masih mau pinjam atau manfaat oleh orang lain dan dia rela , silah saja . "
